Nama : FADHLUL HANIF
Kelas : 1TA05
NPM : 1235347
TUGAS
9 ILMU DASAR SOSIAL ( FUNGSI AGAMA, PELEMBAGAAN AGAMA,DAN AGAMA, KONFLIK DAN
MASAYARAKAT)
A. Fungsi Agama
1.Fungsi agama dalam
masyarakat
Adapun fungsi agama dalam masyarakat
adalah:
a.
Fungsi Edukatif (Pendidikan). Ajaran
agama secara yuridis (hukum) berfungsi menyuruh/mengajak dan melarang yang
harus dipatuhi agar pribagi penganutnya menjadi baik dan benar, dan terbiasa
dengan yang baik dan yang benar menurut ajaran agama masing-masing.
b. Fungsi
Penyelamat. Dimanapun manusia berada, dia selalu menginginkan dirinya selamat.
Keselamatan yang diberikan oleh agama meliputi kehidupan dunia dan akhirat.
Charles Kimball dalam bukunya Kala Agama Menjadi Bencana melontarkan kritik
tajam terhadap agama monoteisme (ajaran menganut Tuhan satu). Menurutnya,
sekarang ini agama tidak lagi berhak bertanya: Apakah umat di luat agamaku
diselamatkan atau tidak? Apalagi bertanya bagaimana mereka bisa diselamatkan?
Teologi (agama) harus meninggalkan perspektif (pandangan) sempit tersebut.
Teologi mesti terbuka bahwa Tuhan mempunyai rencana keselamatan umat manusia
yang menyeluruh. Rencana itu tidak pernah terbuka dan mungkin agamaku tidak
cukup menyelami secara sendirian. Bisa jadi agama-agama lain mempunyai
pengertian dan sumbangan untuk menyelami rencana keselamatan Tuhan tersebut.
Dari sinilah, dialog antar agama bisa dimulai dengan terbuka dan jujur serta
setara.
c.
Fungsi Perdamaian. Melalui tuntunan
agama seorang/sekelompok orang yang bersalah atau berdosa mencapai kedamaian
batin dan perdamaian dengan diri sendiri, sesama, semesta dan Alloh. Tentu
dia/mereka harus bertaubat dan mengubah cara hidup.
d. Fungsi
Kontrol Sosial. Ajaran agama membentuk penganutnya makin peka terhadap
masalah-masalah sosial seperti, kemaksiatan, kemiskinan, keadilan,
kesejahteraan dan kemanusiaan. Kepekaan ini juga mendorong untuk tidak bisa
berdiam diri menyaksikan kebatilan yang merasuki sistem kehidupan yang ada.
e.
Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas. Bila
fungsi ini dibangun secara serius dan tulus, maka persaudaraan yang kokoh akan
berdiri tegak menjadi pilar "Civil Society" (kehidupan masyarakat)
yang memukau.
f.
Fungsi Pembaharuan. Ajaran agama dapat
mengubah kehidupan pribadi seseorang atau kelompok menjadi kehidupan baru.
Dengan fungsi ini seharusnya agama terus-menerus menjadi agen perubahan
basis-basis nilai dan moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
g.
Fungsi Kreatif. Fungsi ini menopang
dan mendorong fungsi pembaharuan untuk mengajak umat beragama bekerja produktif
dan inovatif bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain.
h. Fungsi
Sublimatif (bersifat perubahan emosi). Ajaran agama mensucikan segala usaha
manusia, bukan saja yang bersifat agamawi, melainkan juga bersifat duniawi.
Usaha manusia selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama, bila
dilakukan atas niat yang tulus, karena untuk Allah, itu adalah ibadah.
2.
Dimensi komitmen agama
Menurut
Roland Robertson dimensi komitmen agama terbagi menjadi:
• Dimensi keyakinan mengandung perkiraan/
harapan bahwa orang yang religius akan menganut pandangan teologis tertentu.
• Praktek agama mencakup
perbuatan-perbuatan berbakti, yaitu perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama
secara nyata.
• Dimensi pengetahuan dikaitkan dengan
perkiraan bahwa orang-orang yang bersikap religius akan memiliki informasi
tentang ajaran-ajaran pokok keyakinan dan upacara keagamaan, kitab suci, dan
tradisi-tradisi keagamaan mereka.
• Dimensi konsekuensi dari komitmen
religius berbeda dengan tingkah laku perseorangan.
• Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta,
bahwa semua agama mempunyai perkiraan tertentu
B. Pelembagaan agama
Pelembagaan
agama adalah suatu tempat atau lembaga dimana tempat tersebut untuk membimbing
manusia yang mempunyai atau menganut suatu agama.
dan melembagai suatu agama.
Seperti di Indonesia pelembagaan agamanya seperti
MUI, MUI itu sendiri singkatan dari Majelis Ulama Indonesia,yang menghimpun
para ulama indonesia untuk menyatukan gerak langkah islam di Indonesia, MUI
yang melembagai atau membimbing suatu agama khususnya agama islam.
Dengan kata lain pelembagaan agama adalah wadah
untuk menampung aspirasi-aspirasi di setiap masing-masing agama. ketika ada
selisih paham yang tidak sependapat dengan agama yang bersangkutan, maka
masalah tersebut di bawa ke pelembagaan agama, untuk di tindak lanjuti.dengan
memusyawarahkan masalah tersebut dan di ambil keputusan bersama dan di sepakati
bersama pula.
C. Agama, konflik, dan masyarakat
Secara sosiologis, Masyarakat agama adalah suatu
kenyataan bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal
beragama. Ini adalah kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat
dipungkiri lagi. Dalam kenyataan sosial, kita telah memeluk agama yang
berbeda-beda. Pengakuan terhadap adanya pluralisme agama secara sosiologis ini
merupakan pluralisme yang paling sederhana, karena pengakuan ini tidak berarti
mengizinkan pengakuan terhadap kebenaran teologi atau bahkan etika dari agama
lain.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Rasjidi bahwa
agama adalah masalah yang tidak dapat ditawar-tawar, apalagi berganti. Ia
mengibaratkan agama bukan sebagai (seperti) rumah atau pakaian yang kalau perlu
dapat diganti. Jika seseorang memeluk keyakinan, maka keyakinan itu tidak dapat
pisah darinya. Berdasarkan keyakinan inilah, menurut Rasjidi, umat beragama
sulit berbicara objektif dalam soal keagamaan, karena manusia dalam keadaan
involved (terlibat). Sebagai seorang muslim misalnya, ia menyadari sepenuhnya
bahwa ia involved (terlibat) dengan Islam. Namun, Rasjidi mengakui bahwa dalam
kenyataan sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung religious
pluralism, bermacam-macam agama. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak
mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious pluralism
dalam masyarakat Indonesia.
Banyak konflik yang terjadi di masyarakat
Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap
kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah)
memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.
Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan
menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral
masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau
demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di
Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu
sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.
Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini
kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang
kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan
bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan
mendapat perlindungan dari negara.
Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional
yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik
hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang
secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan
terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan
keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan pasal HAM
dan konstitusi di Indonesia.
Hal ini lah yang dilihat sebagai masalah dalam
makalah ini, yaitu tentang konflik antar agama yang menyebabkan tindakan
kekerasan terhadap kaum minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan
beribadah dalam konteks relasi sosial antar agama. Penyusun mencoba memberikan
analisa untuk menjawab masalah ini dilihat dari sudut pandang kerangka analisis
sosiologis:
teori konflik.
-Konflik yang ada dalam Agama dan Masyarakat
Di beberapa wilayah, integritas masyarakat masih
tertata dengan kokoh. Kerjasama dan toleransi antar agama terjalin dengan baik,
didasarkan kepada rasa solidaritas, persaudaraan, kemanusiaan, kekeluargaan dan
kebangsaan. Namun hal ini hanya sebagian kecil saja karena pada kenyataannya
masih banyak terjadi konflik yang disebabkan berbagai faktor yang kemudian
menyebabkan disintegrasi dalam masyarakat.
Banyak konflik yang terjadi di masyarakat
Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap
kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah)
memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.
Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan
menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral
masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau
demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di
Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu
sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.
Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini
kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang
kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan
bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan
mendapat perlindungan dari negara.
Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional
yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik
hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang
secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan
terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan
keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan pasal HAM
dan konstitusi di Indonesia.
Hal ini lah yang dilihat sebagai masalah dalam
makalah ini, yaitu tentang konflik antar agama yang menyebabkan tindakan
kekerasan terhadap kaum minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan
beribadah dalam konteks relasi sosial antar agama. Penyusun mencoba memberikan
analisa untuk menjawab masalah ini dilihat dari sudut pandang kerangka analisis
sosiologis: teori konflik.
Sumber : https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/pelembagaan-
agama/
Sumber : http://defanani.blogspot.co.id/2012/10/fungsi-agama-dalam-kehid upan-masyarakat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar