Nama : FADHLUL HANIF
Kelas : 1TA05
NPM : 1235347
Tugas 5 Ilmu Sosial Dasar (Pelapisan Sosial dan Kesamaan
Derajat)
I. Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial
adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran
tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di
dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada
. II. Terjadinya Pelapisan Sosial
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada
pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,
maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis,
misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat
pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
III. Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
- Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku. - Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
- Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
- Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ). Terima kasih kepada sumber :https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/ciri-ciri-massa/
IV. Teori tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat
dibagi menjadi beberapa kelas :
· Kelas atas
(upper class)
· Kelas bawah
(lower class)
· Kelas menengah
(middle class)
· Kelas menengah
ke bawah (lower middle class)
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1)Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara
terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat
sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2)Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA.
menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang
dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite.
Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang
memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4)Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di
dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih
banyak).
5)Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap
masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan
kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
Sumber : http://ajinovyanw.blogspot.co.id/2011/11/beberapa-teori-tentang-pelapisan-sosial.html
V. Kesamaan Derajat
Menurut saya
kesamaan derajat adalah suatu kesamaan hak dan kewajiban seseorang dan orang
lain dimata hukum maupun dimata lembaga lain.( sumber : inspirasi saya )
Sifat
perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal
balik, artinya orang-orang itu sebagai masyarakatnya mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan,
kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan
antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah,
sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat
ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama
sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas
dan kalangan bawah.
Terima kasih kepada
sumber : https://ciptadestiara.wordpress.com/category/teori-tentang-pelapisan-sosial/
VI. Pasal-pasal
UUD 1945 tentang persamaan hak
UUD 1945
menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak
mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama
dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai
amanat : UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma
konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
terima kasih kepada
sumber : https://ciptadestiara.wordpress.com/category/teori-trentang-pelapisan-sosial/
VII. 4 Pokok hak asasi dalam 4 pasal yang
tercantum pada UUD 1945
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang
dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi
manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang
pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini
dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama,
warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu
diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena,
karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok),
yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam
kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan
sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan
hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan
politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu,
berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan
kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang,
mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan
kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat
pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu
hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak
mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah,
hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan
lain-lain.
terima kasih kepada
sumber :
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/4pokok-hak-asasi-dalam-4-pasal-yang-tercantum-pada-uu45/
\
VIII. Pengertian
Elite
Menurut
saya pengertian elite adalah suatu lingkaran dalam masyarakat yang membatasi
atau memisahkan antara orang yang berkedudukan rendah atau biasa dengan orang
yang berkedudukan lebih tinggi. contoh orang tang memiliki harta banyak seperti
anggota DPR dan pada Konglomerat merupakan golongan elite.
Sumber :
pemikiran sendiri
IX. Fungsi Elite
dalam memegang strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri
sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan
kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan
minoritas ini
Berdasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai
peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar
kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas
secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal
dengan elite.
Terima kasih kepada
:
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/fungsi-elite-dalam-memegang-strategi/
X. Pengertian
Massa
Menurut
saya massa adalah sekelompok orang yang berkerumunan disuatu tempat dengan tujuan
melakukan suatu hal.
Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka
yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang
menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam
suatu migrasi dalam arti luas.
Sumber : pemikiran
sendiri
Terima kasih kepada
sumber :
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/ciri-ciri-massa/
XI. Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang
membedakan di dalam massa :
1. keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial,
2. meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda.
3. Orang bisa mengenali mereka sebagai
massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang
pembunuhan misalnya melalui pers.
terima kasih kepada
sumber :
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/ciri-ciri-massa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar